Tanjungpinang (Kepri),Gempita.co – Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti berupa 355 botol minuman keras (miras) di Lobi Mako Polres Tanjungpinang, Kamis (23/4/2020).
Pemusnahan ini disaksikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi.
Miras yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil razia di kedai dan warung yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari.
Pemusnahan barang bukti miras dilakukan dengan cara dipecahkan, dituangkan, dan kemudian dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang agar tidak dapat dipergunakan lagi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa para penjual miras diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan.
Kapolres Tanjungpinang juga mengimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat agar tidak berjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum.
Terlebih, katanya, saat ini dihadapkan dengan wabah Covid-19. Dianjurkan pula untuk selalu menjaga kesehatan dengan berolahraga teratur, hindari kerumunan masa atau tempat yang ramai.
“Upayakan selalu berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak,” tutur Iqbal.
Kapolres Tanjungpinang atas nama Keluarga Besar Polres Tanjungpinang mengucapkan selamat bulan suci Ramadhan. Tetap laksanakan ibadah Ramadan dengan mentaati tata cara, anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.