Tanjungpinang,Gempita.co – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (9/4/2020).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH disaksikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan SH, MH.
Barang bukti sabu seberat 251 gram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air yang mendidih.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari seorang tersangka berinisial MS yang berhasil diungkap pada Kamis (27/2/2020) di Jalan Merdeka Samping Bank PANIN Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Tersangka MS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup.