Pontianak, Gempita.co – Polresta Pontianak berhasil menangkap pelaku dugaan penyerangan terhadap dua orang anak di bawah umur dengan menggunakan ketapel di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaku pria berinisial MR (35) diringkus aparat kepolisian pada Minggu (17/5/2020) dini hari.
“Pelakunya sudah kami amankan langsung usai kejadian,” ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, dalam keterangan pers, Minggu (17/5/2020).
Komarudian mengungkapkan, peristiwa bermula saat MR akan beristirahat dan mendengar anak-anak berkumpul membunyikan musik untuk membangunkan warga sahur.
“Pelaku kemudian melihat keluar dan mengambil alat ketapel lalu melontarkan sebanyak tiga kali dan mengenai anak-anak tersebut. Akibat kejadian itu, dua anak mengalami luka ringan, namun tidak perlu mendapatkan perawatan karena tak ada luka serius yang dialami,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui, ketapel tersebut dibeli secara online seharga Rp200.000 pada April 2020 lalu.
“Sebelum kejadian ini, kepolisian juga telah menerima laporan adanya perusakan terhadap mobil menggunakan ketapel,” ucap Komarudin.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tidak benar telah terjadi penembakan seperti informasi yang beredar di dunia maya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, adanya luka tembak, itu kejadian di TKP lain dan bukan terjadi di Kota Pontianak, saat ini situasi terkendali dan kasus sedang kami tangani,” katanya.