Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu yaitu mulai 23 November sampai 6 Desember 2021.
“Khusus di luar Jawa dan Bali dilakukan perpanjangan 23 November sampai 6 Desember. Untuk dua minggu,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Secara keseluruhan, kasus aktif sebanyak 8.126 atau 0,19 persen dari total kasus dan ini sudah turun dibanding puncaknya yang hampir 98,58 persen.
Kasus harian sebesar 365 kasus dalam tujuh hari dan per 21 November 2021 sebanyak 314 kasus dengan luar Jawa dan Bali sebesar 31,53 persen atau 99 kasus sedangkan Jawa dan Bali sebanyak 215 kasus.
Dalam hal ini, luar Jawa dan Bali kasus aktifnya ada 4.263 atau 52,46 persen dari kasus nasional sebesar 8.126.
“Kasus kematian itu case fatality rate-nya 3,12 persen dan kesembuhan 96,57 persen,” ujarnya.
Dari segi konfirmasi mingguan, beberapa provinsi naik yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) 77 kasus, Kalimantan Barat 43 kasus, Riau 16 kasus, Bangka Belitung 15 kasus dan Sulawesi Utara enam kasus.
Dari segi pulau, Sumatera memiliki recovery rate 96,2 persen dengan fatality rate 3,58 persen, Nusa Tenggara memiliki recovery rate 97,41 persen dengan fatality rate 2,35 persen, dan Kalimantan memiliki recovery rate 96,75 persen dengan fatality rate 3,17 persen.
Untuk Sulawesi memiliki recovery rate 97,22 persen dengan fatality rate 2,64 persen sedangkan Maluku dan Papua memiliki recovery rate 95,9 persen dengan fatality rate 1,75 persen.
Kemudian, dari 27 provinsi di luar Jawa dan Bali terdapat nol provinsi di level 4, nol provinsi di level 3, 20 provinsi di level 2 serta tujuh provinsi di level 1 yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Di tingkat kabupaten dan kota terdapat dua kabupaten di level 3 yaitu Teluk Bintuni dan Rote Ndao, 200 kabupaten dan kota di level 2 dan 184 kabupaten kota di level 1.
Sementara dari sisi vaksinasi hanya dua provinsi yang tingkatnya di level memadai atau lebih dari 70 persen yaitu Kepulauan Riau dan Bangka Belitung dan 14 provinsi di level sedang atau kurang dari 50 persen.
Oleh sebab itu, Airlangga menuturkan penerapan level PPKM akan dilakukan berdasarkan dosis vaksinasi yakni yang kurang dari 50 persen dinaikkan 1 level.
Dari hasil tersebut maka terdapat 109 kabupaten/kota di level 3, 200 kabupaten/kota level 2 dan 77 kabupaten/kota di level 1 yang meningkat dari sebelumnya sebanyak 51 kabupaten/kota.
Ia melanjutkan untuk evaluasi kegiatan kemasyarakatan dan keolahragaan ajang Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) di Jayapura sampai penutupan 13 November kasus COVID-19 dalam tren menurun.
“Demikian juga dalam penyelenggaraan WSBK di lima kabupaten/kota seluruhnya termonitor dan masih dalam level 1,” tegas Airlangga.