PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Jabodetabek Turun Level 2

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa -Bali, karena penularan kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Meski demikian, kasus harian hingga 6 Maret 2022 dalam tren menurun.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 24.867 kasus baru infeksi virus corona hingga 6 Maret 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dengan demikian, sejak pandemi corona diumumkan pada 2 Maret 2020 hingga 6 Maret 2022 terdapat 5.748.725 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 hingga 6 Maret 2022 bertambah 49.080 orang sehingga menjadi sebanyak 5.122.602 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal hingga 6 Maret 2022 di Indonesia bertambah 254 orang menjadi sebanyak 150.172 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 475.951 kasus, berkurang 24.467 kasus dibanding sehari sebelumnya. Data pasien yang sembuh per 6 Maret 2022 mencapai 49.080 orang, naik dibandingkan 5 Maret 2022 yang ada di posisi 46.669.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 PPKM selama sepekan mendatang. Hal ini disebabkan situasi pada dua daerah aglomerasi itu yang kian membaik.

“Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus Level 2 kembali meningkat cukup signifikan. Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun,” ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin (7/3/2022).

Namun yang pasti, Luhut mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, Bali dan Banten mengalami penurunan. Dia pun memprediksi angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat.

Ketentuan Daerah PPKM Level 2

Mengacu Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

– Kegiatan belajar mengajar.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

– Kegiatan pada sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

– Kegiatan pasar modern dan tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Demikian sejumlah ketentuan bagi kabupaten/kota dengan statusĀ PPKMĀ level 2, termasuk di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya selama sepekan mendatang. (*)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali