Gempita.co – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, diperpanjang pemerintah hingga 4 April 2022.
Dalam aturan baru itu, pemerintah memastikan menghapus pengaturan PPKM level 4.
Demikian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022) pagi.
Dia menyebutkan, pengaturan PPKM level 4 dihapus karena tidak ada lagi yang masuk kategori tersebut. Sebelumnya, ada 7 daerah yang menerapkan PPKM level 4.
“Kondisi membaik secara signifikan, yang ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah, di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah,” katanya.
Aturan PPKM Jawa-Bali masing-masing level diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Safrizal menambahkan mulai hari ini ada daerah yang menerapkan PPKM level 1. Ada 6 daerah menerapkan PPKM level 1.
“Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah, begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” tuturnya.
Dia mengatakan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dan 2 harus disikapi dengan baik. Diantaranya dengan terus meningkatkan vaksinasi dan pemberian booster.
“Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak, tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster,” Safrizal menambahkan.
Sebelumnya, 7 daerah menerapkan PPKM level 4, yaitu Kota Magelang), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul dan Kota Madiun. Kini seluruh daerah tersebut masuk dalam PPKM level 3.
Sumber: Kemendagri