Produsen Minyak Goreng Gak Berkutik, Kemendag Keluarkan 2 Peraturan Baru

Jakarta, Gempita.co – Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan baru.

Kebijakan tersebut  berupa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang mulai berlaku hari ini.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kebijakan ini ditetapkan setelah melakukan  evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers dikutip RRI.co.id di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Mendag menjelaskan, kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng sepanjang tahun 2022.

“Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter,” papar Mendag.

Selain kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO dengan menetapkan harga sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.

Bersamaan dengan kebijakan DMO dan DPO, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

“Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022,” jelas Mendag.

Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucapnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali