Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kesehatan mengizinkan program vaksinasi mandiri, yang diberi nama program gotong royong, menggunakan jenis vaksin yang sama dengan program vaksinasi gratis dari pemerintah Indonesia.
Hal ini tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, vaksin jenis yang sama dapat digunakan untuk program vaksinasi gotong royong apabila didapatkan melalui hibah, sumbangan, atau pemberian masyarakat maupun negara lain.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan bahwa jenis vaksin untuk program mandiri harus berbeda dengan program pemerintah untuk menghindari penyalahgunaan atau komersialisasi vaksin gratis.
Pemerintah menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, serta Pfizer untuk program vaksinasi gratis, sedangkan program vaksinasi gotong royong menggunakan Sinopharm dan Cansino.
Dengan aturan baru ini, maka program vaksinasi gotong royong juga dapat menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax yang didapat melalui hibah atau sumbangan.
“Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata,” tulis Kementerian Kesehatan melalui siaran pers, Senin.
Menurut Kementerian Kesehatan, perubahan aturan ini bertujuan untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Program vaksinasi gotong royong sendiri digagas oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang memungkinkan perusahaan membelikan vaksin Covid-19 untuk para pekerjanya.
Perusahaan dilarang memungut biaya dari pekerjanya, kemudian pelaksanaannya harus di klinik dan rumah sakit swasta agar tidak mengganggu program vaksinasi gratis pemerintah.
Lebih dari 10 juta orang dari 20 ribu perusahaan telah terdaftar dalam program vaksinasi gotong royong ini.
Sumber: anadolu agency