Prostitusi Pekerjaan Legal di 10 Negara Ini, Bahkan Diberi Uang Pensiun

Gempita.co – Prostitusi akan terus ada karena alasan kemiskinan atau situasi yang tidak terduga.

Beberapa negara memilih untuk langsung melarang praktik tersebut, sementara negara lain telah mencoba mengatur prostitusi, memberi pekerja seks manfaat kesehatan dan sosial.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berikut beberapa negara yang melegalkan prostitusi dikutip dari Sonora:

1. Selandia Baru

Sejak tahun 2003, Selandia Baru telah melegalkan praktik prostitusi di negaranya.

Bahkan, ada rumah bordil berlisensi yang beroperasi di bawah undang-undang kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan, yang berarti para pekerja mendapatkan tunjangan sosial seperti karyawan lainnya.

2. Austria

Semuanya legal di Austria. Para pekerja hanya perlu mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala, berusia minimal 19 tahun ke atas, dan terakhir membayar pajak. Bahkan ketika semua hal ini ada, masih banyak kasus prostitusi paksa dan penyelundupan.

3. Australia

Di negara Australia, prostitusi menjadi legal tergantung pada dimana tempatnya. Yakni, ada sebagian yang legal dan beberapa bagian lainnya tidak memperbolehkan adanya pelacuran.

4. Bangladesh

Selanjutnya, ada Bangladesh yang juga memperbolehkan praktik prostitusi. Namun, haram hukumnya bagi prostitusi laki-laki.

Selain itu, Bangladesh juga dikenal sebagai negara dengan kasus kejahatan penyelundupan anak.

Kanada

Anda diizinkan untuk melacurkan diri sendiri, tetapi membeli seks dilarang keras di sini. Celah hukum yang berbahaya ini menempatkan pekerja seks pada posisi yang cukup berbahaya dan berisiko.

6. Kolombia

Bekerja sebagai pelacur sepenuhnya diperbolehkan di sini, meskipun mucikari dilarang. Prostitusi adalah profesi yang umum di tempat-tempat seperti Cartagena dan Barranquilla.

7. Brasil

Meskipun Prostitusi diperbolehkan di sini, itu bermasalah jika Anda menyalurkan Snoop Dogg batin Anda dan mucikari pergi ke kemuliaan.

8. Denmark

Pemerintah Denmark bahkan memberikan bantuan kepada penyandang disabilitas untuk melakukan hubungan seks dengan menanggung biaya tambahan yang harus dikeluarkan sebagian dari mereka.

9. Jerman

Bekerja sebagai pelacur diizinkan pada tahun 1927 dan bahkan ada rumah bordil dan mucikari yang dikelola negara. Para PSK diberikan jaminan kesehatan, harus membayar pajak dan bahkan mendapatkan manfaat sosial seperti pensiun.

10. Yunani

Sama seperti Jerman, Yunani telah menganggap prostitusi sebagai pekerjaan legal. Para pekerja menerima hak yang sama dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan beberapa kali.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali