PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Aturan Serba 50 Persen

Seluruh sektor kegiatan warga Jakarta dibatasi hanya boleh dilakukan sebanyak 50 persen saja/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni.

Meski demikian, Anies membolehkan masyarakat melakukan aktivitas kehidupannya seperti semula dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun, seluruh sektor kegiatan warga Jakarta dibatasi hanya boleh dilakukan sebanyak 50 persen saja.

Anies mengatur mekanisme ganjil-genap yang diterapkan untuk mengatur pembukaan kios di pasar-pasar saat PSBB transisi.

Dengan demikian, tidak seratus persen kios bisa buka setiap hari demi mencegah berkumpulnya orang dengan jumlah terlalu banyak.

“Pasar dibuka dengan kapasitas 50 persen. Artinya apa kalau 50 persen pasar itu? Artinya kios-kios toko di dalamnya dibuka berdasarkan harinya,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).

“Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap,” sambungnya.

Begitu juga dengan pekerja di masing-masing kantor, hanya ada lima puluh persen karyawan yang diperkenankan bekerja per hari.

“Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen,” ujar Anies.

Hal yang sama juga diterapkan untuk rumah makan mandiri atau di luar pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, seluruh aktivitas di sektor-sektor yang sudah beroperasi harus dilakukan dengan memperhatikan physical distancing.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali