PSBB Transisi, Pengendara Motor juga Kena Aturan Ganjil-genap

Kendaraaan sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil -genap pada kawasan pengendalian lalu-lintas/Foto: safetynet.asia

Jakarta, Gempita.co – Seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga akhir Juni, Pemprov DKI telah mengeluarkan aturan ganjil-genap.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pergub yang diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020 ini bertujuan untuk mengendalikan moda transportasi untuk kendaraan mobil dan sepeda motor.

Aturan ganjil-genap yang diberlakukan kepada pengendra sepeda motor itu tertuang dalam Pasal 17 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi.

“Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip, ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian tertulis pada Pergub yang dilihat Gempita.co, Sabtu (6/6/2020).

Dengan adanya Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 ini, maka pengendara motor harus mematuhi aturan yang sama dengan pengendara mobil.

Apabila nomor plat motor ganjil, maka dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap dan begitu juga sebaliknya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali