Jakarta, Gempita.co-PT Jasa Raharja (Persero) siap memberikan santunan atau claim asuransi kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 sebesar Rp 50 juta.
Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja, Bambang Panular, mengatakan pihaknya akan segera memberikan santunan duka atau claim kepada seluruh keluarga korban.
“Saat ini kami sudah mendata seluruh korban dari manifest yang ada. Dan setelah data-data dari tim DVI Polri keluar, maka akan segera kami berikan haknya kepada ahli waris dari penumpang Sriwijaya Air SJ182,” kata Bambang, Minggu (10/1/2021).
Bambang juga menjelaskan, agar proses pencairan dana santunan dapat dilakukan secepat mungkin, pihaknya akan melakukan jemput bola.
“Selain jemput bola, Jasa Raharja juga membuka posko bagi keluarga korban. Posko itu berada di Kantor Pusat Jasa Raharja, di Bandara Soekarno-Hatta, Rumah Sakit Polri, dan Tanjung Priok,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No 33 tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia kecelakaan pesawat, maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah maksimal Rp25 juta.
Sementara itu, berdasarkan Permenhub No PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat akan mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.