Putri Penyanyi Pop Nia Daniaty Segera Disidang di PN Jakarta Selatan

Jakarta, Gempita.co-Putri penyanyi kondang Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut menyusul pelimpahan berkas perkaranya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Olivia sendiri kini tersangkut dalam kasus dugaan penipuan terkait perekrutan CPNS.

“Pada Senin (17/1) sekitar pukul 11.15 WIB, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI yang merupakan putri dari artis kenamaan Indonesia Nia Daniaty ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggungjawab yang semula terdakwa OI dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jaksel.

“Dan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” sambungnya.

Nurcahyo menambahkan bahwa sidang akan segera digelar setelah adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan,” tuturnya.

Sementara JPU Kejari Jaksel sudah membuat surat dakwaan terhadap terdakwa Olivia Nathania alias OI sebagai persyaratan pendaftaran ke pengadilan negeri Jaksel.

Terdakwa Olivia Nathania alias OI di dakwa dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya terdakwa di laporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 terkait rekruitment CPNS fiktif.

Untuk diketahui, berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan penerimaan CPNS yang menjerat putri Nia Daniaty bernama Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.

Hal tersebut setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap, Baik formil maupun materil.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan Tahap II yakni tersangka Olivia dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali