Jakarta, Gempita.co – Pemprov DKI Jakarta akan mengerahkan ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga pasar tradisional yang disinyalir sebagai tempat rawan virus corona.
Penugasan PNS tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 554/81 Tahun 2020 yang ditandatangtani Sekretaris Daerah DKI Saefullah.
Isinya tentang Pemantauan Kegiatan Pengawasan dan Penindakan Aktivitas Masyarakat Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
PNS yang ditugaskan adalah mereka yang berusia di bawah 50 tahun. Selain itu harus memiliki riwayat tidak dalam keadaan sakit penyakit berat, seperti jantung, diabetes, asma, dan tidak dalam kondisi hamil.
“Pegawai ASN yang dikerahkan berusia 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi,” ujar Saefullah dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Dalam Surat Tugas PNS tersebut tercantum asal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditugaskan, jumlahnya 5.000 pegawai.
Ribuan PNS itu akan bekerja mengawasi hingga menindak pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terhitung ada 14 pasar yang akan menjadi target pengawasan.
“Pembagian area pemantauan dilaksanakan di 14 area pasar sebagaimana terlampir,” ungkap Saefullah.
Kebijakan baru Pemprov DKI ini mulai berlaku Minggu (5/7/2020) hingga berakhirnya masa PSBB transisi. Ketika menjaga pasar, para PNS ini dianggap sedang melakukan dinas luar penuh.