Jakarta, Gempita.co – Pemprov DKI sudah membebankan denda kepada 15 restoran yang melanggar aturan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin, ada juga hotel yang didenda maksimal Rp50 juta karena resto atau lounge-nya beroperasi di masa PSBB.
“Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Arifin di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Arifin menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan aparat Satpol PP DKI di lima wilayah kotamadya Jakarta. Langkah ini mengacu pada Pasal 7, juga Pasal 8 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020.
“Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto,” ujar Arifin.
Arifin juga menjelaskan, mengacu ke Pasal 7 Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020, denda untuk restoran yang melanggar ketentuan PSBB adalah Rp5 juta hingga Rp10 juta. Sedangkan bagi hotel, besaran dendanya adalah Rp25 juta hingga Rp50 juta.