Badung-Bali, Gempita.co – Sebanyak 40 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial, Sabtu (11/5/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.30 WITA ini bertujuan untuk mengubah pola perilaku hidup narapidana agar lebih baik dan disiplin, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kegiatan rehabilitasi sosial ini diawali dengan function, yaitu membersihkan wisma hunian. Dilanjutkan dengan kegiatan keagamaan bagi napi beragama Hindu dan Islam. Kemudian mereka mengikuti sesi edukasi dari Konselor Adiksi Yayasan Dua Hati Bali tentang dinamika kelompok, sharing dalam mengatasi sugesti Zat Napza, dan identifikasi kondisi adiksi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengapresiasi kegiatan rehabilitasi sosial tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan bekal bagi narapidana untuk hidup yang lebih baik setelah bebas dari masa hukumannya.
Tak hanya materi edukasi, kegiatan rehabilitasi sosial ini juga diselingi dengan aktivitas fisik. Pada pukul 15.00 WITA, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diajak untuk mengikuti senam di Lapangan Lapas Kerobokan. Senam ini tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga membantu mereka untuk melepaskan stres dan membangun rasa kebersamaan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para narapidana dapat mengubah pola pikir dan perilakunya, serta memiliki bekal untuk hidup mandiri setelah bebas,” ujar Pramella.
Pramella juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Yayasan Dua Hati Bali yang telah memberikan materi edukasi kepada para WBP.
Pramella berpesan kepada para narapidana untuk mengikuti kegiatan rehabilitasi sosial ini dengan sungguh-sungguh.
“Gunakan kesempatan ini untuk belajar dan memperbaiki diri. Kembangkan potensi yang dimiliki agar kelak dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang bermanfaat,” pesan Pramella.
Ia menyebut kegiatan rehabilitasi sosial ini merupakan salah satu upaya Lapas Kerobokan untuk membimbing narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai insan yang berbudi pekerti luhur dan tidak mengulangi perbuatan pidananya.(red)