Gempita.co – Setelah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua LE senilai Rp71 miliar.
“Kami sudah melakukan pembekuan transaksi pada 11 penyedia jasa keuangan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022). Baik itu berupa asuransi maupun perbankan.
PPATK juga menemukan transaksi terkait perjudian berupa setoran tunai bernilai jutaan dollar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan, transaksi judi LE mencapai sekitar Rp560miliar.
“Yang bersangkutan melakukan setoran tunai sebuah kasino judi,” kata Ivan. Selain itu, ditemukan pula transaksi setoran tunai pembelian perhiasan jam tangan senilai USD55 ribu atau setara Rp800 juta.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan LE bersama Bupati Mimika dan Bupati Mamberamo. Namun, pengacara LE Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum pernah sekalipun diperiksa KPK.
“Jangan karena uang Rp1 miliar saja dia jadi tersangka,” katanya. Apalagi, lanjut Aloysius, uang itu milik dia pribadi dan digunakan untuk kepentingannya juga seperti dilansir RRI.co.id.