Resmi Dilarang untuk Jualan, Goodbye Tiktok Shop

Tiktok Shop
Tiktok Shop

Jakarta, Gempita.co – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Revisi tersebut mengatur soal keberadaan media sosial sekaligus e-commerce seperti Tiktok Shop yang saat ini berdampak pada UMKM.

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata pria yang akrab disapa Zulhas di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Zulhas menerangkan, dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulhas.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.

Zulhas mengingatkan akan ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.

“Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup,” tegasnya.

Kendati demikian, Zulhas tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali