LKPJ Belum Sampai
“Hingga saat ini LKPJ tersebut belum sampai, dan juga dibenarkan jika paripurna itu sudah diagendakan melalui Badan Musyawarah (Bamus). Persoalannya bukan mengenai LKPJ, yang hadir pada saat paripurna itu hanya sepuluh orang, artinya tidak kuorum, jadi rapat itu tidak bisa dibuka dan tidak dapat ditutup,” ungkapnya.
Karena tidak kuorum, lanjutnya, semestinya tahapan yang diambil adalah diserahkan ke Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bermufakat mengambil sebuah keputusan untuk menghasilkan pandangan akhir.
“Akan tetapi, pada tanggal 30 Maret oleh Ketua DPRD mengeluarkan surat kepada Bupati Nias yang isinya mempersilahkan kepada Bupati Nias untuk meneruskan tahapan LKPJ, dan surat tersebut yang menjadi dasar bagi Bupati Nias untuk meneruskan LKPJ kepada Gubernur,” bebernya.
“Jadi yang kita permasalahkan adalah tata cara pengambilan keputusan oleh Ketua DPRD, tidak melalui tahapan atau mekanisme yang sudah ditentukan, karena semestinya tahapan yang diambil adalah diserahkan ke Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi untuk bermufakat mengambil sebuah keputusan untuk menghasilkan pandangan akhir,” tambahnya.