Sabayuti Gulo Buka-bukaan Soal Kisruh LKPJ, Rupanya Ini Permasalahannya

Wakil Ketua DPRD Kab. Nias, Sabayuti Gulo dari Fraksi PDI-P saat konferensi pers di Kantor DPRD Kab. Nias, Senin (4/5/2020)/Foto: istimewa

Hak Anggota DPRD

Disinggung soal ketidak hadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut, dia mengatakan jika hal tersebut adalah hak bagi anggota DPRD. Hal itu sudah diatur dalam tata tertin (Tatib) PP 12, apabila rapat tidak kuorum, maka rapat tidak bisa dibuka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Itukan hak setiap anggota DPRD, kalau rapat tidak kuorum, ya tidak bisa dibuka dong,” tandas Sabayuti Gulo.

Dia kembali menuturkan, jika pernah dijadwalkan paripurna LKPJ, dan disitulah baru diketahui bila ada surat yang sudah dikeluarkan oleh Ketua DPRD.

“Jadi itulah susahnya kalau Ketua bersaudara dengan Bupati, dan coba bayangkan kalau Ketua DPRD itu tidak saudara dengan Bupati, maka pasti fungsi-fungsi DPRD itu pasti berjalan,” sindirnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali