Sabu 11 Kilogram Disembunyikan Dalam Ban Mobil, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka

Jakarta, Gempita.co – Narkoba Jenis sabu seberat 11 kilogram bersama 4 orang tersangka, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan bandar narkoba di kawasan Beji Depok, Sabtu 15 Januari, lalu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dari situ berkembang hingga penangkapan tersangka lainnya ada Minggu 16 Januari, lalu.

“Terkait pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka berisinial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 28 Januari.

Zulpan mengatakan, semua berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian tim pun melakukan penyeledikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Jadi barang bukti sabu ini dibawa tersangka dari Aceh, dengan kendaraan roda empat dan sabu dimasukan di ban,” katanya.

Zulpan mengatakan, tim pun berhasil menangkap pelaku berinisial CLU dan AP saat tiba di Beji, Depok pada Sabtu 15 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Saat digeledah didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.29 kg, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza, dan satu ban yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ujarnya.

Kemudian tim kembali berhasil menangkap tersangka lainnya di Apartemen Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu 16 Januari 2022 pukul 18.30 WIB.

Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu 1,23 gram, 3 buah timbangan, plastik klip kosong, handphone, dan kartu akses apartemen.

“Tim berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial F dan RM, tersangka RM selaku orang yang memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali