Sakit, Polri Belum Bisa Periksa Brigjen Prasetijo

Jakarta, Gempita.co – Proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra tertunda. Hal ini dikarenakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Ya kalau namanya sakit kita tidak bisa, kita menghormati, kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi. Belum, belum bisa ditindaklanjuti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (21/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Awi menjelaskan, penyidik juga sedang mendalami sudah berapa kali Brigjen Prasetijo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Namun pemeriksaan lanjutan terkendala oleh kondisi kesehatan.

“Itu yang belum kami dapatkan, karena baru diinterogasi, belum tuntas, yang bersangkutan sakit,” ujar Awi.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya sudah mulai memproses pidana Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

“Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri akan segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan, untuk kami proses pidananya,” kata Listyo, Senin (20/7/2020) kemarin.

Dari pemeriksaan, kata Listyo, Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

“Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK, sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri,” ungkap Listyo.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali