Sekali Tinju, Pria Ini Pukul Korban Hingga Meregang Nyawa di Rumah Sakit

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan di dampingi AKBP Yafao Harefa, Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik, Kapolsek Tuhemberua AKP I B Jaya Harefa,Kamis (9/7/2020)/foto:istimewa

Gunungsitoli, Gempita.co – Aferiusu Gulo, warga Dusun Satu, Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, harus meregang nyawa di rumah sakit akibat menerima satu pukulan tinju tepat mengenai tengkorak kepala bagian belakang dari tersangka VG alias Fito, (17), yang juga warga satu desa.

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

“Tersangka VG memukul korban tepat mengenai tengkorak kepala bagian belakang, hanya sekali pukulan tinju, sehingga korban langsung terkapar tidak sadarkan diri dan meninggal ketika menjalani perawatan ke rumah sakit,” terang Deni.

Dalam keterangannya, Deni menjelaskan kronologi kejadian berawal saat tersangka VG mendatangi sebuah warung tuak milik saksi berinisial SG alias Ama Gusu, untuk membayar hutang. Pada saat itu, korban Aferiusu Gulo sedang terlibat cekcok dengan saksi SG alias Ama Gusu (pemilik warung).

“Saat itu, tersangka VG alias Fito berusaha melerai pertikaian antara korban Aferiusu Gulo dengan SG, namun saat melerai, tersangka FT alias Fito terkena pukulan dari korban Aferiusu Gulo,” jelas Akpol Tahun 2000 ini.

“Tidak terima atas tindakan korban, seketika tersangka mengepalkan tangannya dan memukul dengan meninju tepat mengenai bagian kepala korban,” sebut Deni.

“Akibatnya, korban langsung terkapar tidak sadarkan diri, kemudian dilarikan ke rumah sakit, dan meninggal saat menjalani perawatan”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Nias untuk menjalani hukuman.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas orang nomor satu di Polres Nias ini.

Pos terkait