Sekarang Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Kuota Internet

Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa dipakai untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring.(Foto: Net)

Jakarta,Gempita.co – Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa dipakai untuk pembelian kuota internet guna mendukung pembelajaran daring selama pandemi virus corona.

Nadiem menambahkan aturan penggunaan dana BOS untuk pembelian kuota tersebut, akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita perbolehkan dana BOS digunakan untuk membeli kuota internet mendukung pembelajaran daring,” ujar Nadiem saat peluncuran program “Belajar dari Rumah” di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Nadiem mengatakan bahwa dana BOS telah dicairkan. Kalaupun ada yang belum cair, karena masih dikaji oleh Kemendikbud.

Adapun besaran penggunaan dana BOS untuk kuota internet, Nadiem mengatakan tidak diatur berapa maksimal penggunaan dananya.

“Terserah kepala sekolah. Namun ada butir-butir lini yang perlu diperhatikan dan sudah diatur dalam aturan dana BOS,” kata Nadiem Makarim.

Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk akses internet gratis sejumlah platform pembelajaran daring.

Dalam prakteknya, guru dan siswa, lebih memilih menggunakan metode interaksi virtual secara langsung tanpa menggunakan platform pembelajaran daring

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali