Gempita.co- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesi I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dituntut selama 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dalam kasus penyeludupan sepeda motor gede (Moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pada sidang itu Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Nugraha dari Kejaksaaan Tinggi Banten dan Reza Vahlefi, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan perbuatan terdakwa Ari Askhra terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Tuntutan terhadap mantan Dirut Garuda tersebut terungkap dalam petikan tuntutan Jaksa Eka Nugraha yang dikutif dari situs Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (4/6/2021).
Jaksa Eka Nugraha menyampaikan tuntutan tersebut setelah mendengar sejumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang.
Jaksa Eka pada sidang sebelumnya menyebutkan keinginan terdakwa Ari Askhara memiliki sepeda motor clasic kepada anak buahnya di Vatikan. Lewat pembicaraan secara online. Reza Pahlefi yang bertugas di Amsterdam, Belanda, diminta bantuan mencari sepeda motor yang dimaksud.
Setelah sepeda motor didapatkan, kata Jaksa Eka Nugraha, terdakwa Ari Askhara menyuruh membelinya.
“Terdakwa Ari Askhara untuk membeli sepeda motor tersebut, menyuruh memakai uang yang ada di rekening bank milik PT Garuda Persero. Nilainya 9.000 Euro dan uang dari Reza diserahkan ke Silalahi untuk dibayarkan beli sepeda motor Herly tahun 1980,” ungkap Jaksa Eka Nugraha.
Jaksa Eka mengatakan sepeda motor dari Prancis dibawa ke Belanda dan disimpan di rumah dinas Reza Pahlefi. Ketika mau dikirim ke Indonesia lewat paket tidak bisa karena tidak ada surat-suratnya,” ucap Jaksa Eka.
Berkali-kali sepeda motor diusahakan akan dikirim ke tanah air tetap tidak bisa. Setelah ada pesawat baru Airbus A330-900 Neo yang akan dikirim ke Indonesia dari Prancis. Sepeda motor tersebut diangkut dengan pesawat tersebut. Sebelum diangkut terlebih dahulu diurai menyewa mekanik dengan biaya 1600 Euro dan biaya masih memakai uang dari PT Garuda.
Menurut Jaksa Eka, sepeda motor dibagi dalam 15 box dan dibawa balik lagi ke Prancis. Dengan biaya angkut pesawat 1.700 Euro juga pakai uang PT Garuda sampai saat ini belum dikembalikan.
Jaksa Eka mengatakan ketika pesawat baru Airbus A330-900 Neo mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tim Bea Cuka Bandara Soetta memeriksa pesawat dan tidak ditemukan pelanggaran hukumnya. Tetapi ketika melihat bagasi paling belakang yang biasa buat menyimpan peralatan bengkel pesawat, ditemukan 15 boxs dan 2 unit sepeda Brompton.
Penemuan barang tersebut, terbongkar penyeludupan Moge Harley – Davidson pada Desember 2019 ketika itu Dirut PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhasa, beserta rombongan ikut menjemput Pesawat Air Bas yang baru dibeli dari Prancis.
Pesawat Air Bus yang mendarat di Bandara dengan Pilot Senior Satrio Dewandono, suami artis Lis Dahlia. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Ditjen Bea Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda pelaku utama dan Iwan Junianto, Manager Operasional Garuda Indonesia pelaku kedua.
Perbuatan kedua tersangka, merugikan Negara sebesar Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar karena memasukan dan membawa barang tanpa lewat manifes kepabeanan.