Sengketa Pilkada: Kecewa Putusan MK Massa Ngamuk Bakar Gedung di Yalimo Papua

Papua, Gempita.co – Massa pendukung dari salah satu pasangan calon yang tidak puas atas sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada, membayar sejumlah gedung Pemerintahan di Kabupaten Yalimo.

Pembakaran sejumlah gedung pemerintahan itu terjadi pada Selasa (29/6) sekitar pukul 16.00 WIT.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Beberapa kantor pemerintahan yang dibakar oleh massa di Kabupaten Yalimo, Papua, yaitu Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Gakkumdu, Kantor DPRD, Kantor BPMK, Kantor Perhubungan, dan Bank Papua.

Massa pendukung dari pasangan calon Erdi Dabi-Jhon Wilil yang diduga tidak puas atas sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada itu juga menutup akses jalan.

“Kejadian berawal pada saat para massa pendukung pasangan calon nomor urut 01 menyaksikan secara daring pelaksanaan sidang putusan MK tentang Pilkada Kabupaten Yalimo di beberapa tempat,” kata Juru bicara Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan resmi tertulisnya, Selasa (29/6).

Lanjut Kamal, setelah mendengarkan hasil putusan MK. Massa pendukung Erdi Dabi dan Jhon Wilil tak terima lantaran majelis hakim mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati itu karena status hukum pasca penetapan calon September 2020 lalu.

“Kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan,” ungkapnya.

Pembakaran sejumlah gedung pemerintahan yang dilakukan oleh massa itu pun sangat disayangkan. Pasalnya, beberapa gedung yang dibakar merupakan kantor pelayanan masyarakat di Yalimo.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Hingga jauh malam api di sejumlah lokasi yang dibakar masih belum dapat dipadamkan karena memang fasilitas pemadam kebakaran tidak ada di kabupaten Yalimo.

Unsur-unsur TNI dan Polri juga sedang mengupayakan pertemuan dengan kelompok-kelompok adat untuk membantu menyerukan warga masyarakat agar dapat menahan diri.

Sumber: voa

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali