Jakarta, Gempita.co – Purnawirawan TNI Kivlan Zen memohon perkara
kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam masih berlanjut hingga saat ini masih di pemeriksaan saksi dihentikan.
“Cepat selesai, diberhentikan ini perkara, berhentikan perkara karena sudah melewati satu tahun, kan boleh, tinggal hakimnya berhentikan. Sudah satu tahun nggak bisa membuktikan kalau saya salah,” kata Kivlan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jumat (23/10/2020).
Kivlan menjawab saat dimintai tanggapan mengenai sidang dugaan kepemilikan dan ilegal yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.
Kivlan saksi-saksi yang selama ini dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dirinya. Oleh karena itu, dia minta kata pilihan.
“Iwan katakan uang dari saya tidak dibelikan senjata. Iwan sendiri yang katakan ke saya sebagai saksi saya dan Habil Marati, dia mengucapkan uang dari saya nggak untuk beli senjata. Sebenarnya sudah selesai kan, ngapain untuk buktikan saya kasih uang bulan atau Februari, “tuturnya.
Sidang Kivlan terkait kasus-kasus senpi ilegal ini sudah berlangsung selama satu tahun. Jaksa membacakan surat dakwaan kasus ini pada 10 September 2019.
Dia didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / drt / 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 / drt / 1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP .