Setelah PSBB, Jakarta akan Lakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal

Lingkup pembatasan aktivitas sosial warga akan diperkecil di tingkat rukun warga (RW) hingga kelurahan/Foto: net

Jakarta, Gempita,co – Pemberlakuan PSBB akan berakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tengah menyiapkan aturan baru jelang penerapan tatanan hidup baru atau new normal.

Usai PSBB, lingkup pembatasan aktivitas sosial warga akan diperkecil di tingkat rukun warga (RW) hingga kelurahan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan kebijakan baru yang sedang dirumuskan Pemprov DKI tersebut bernama Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Menurut mantan Camat Tambora Jakarta Barat ini, wilayah yang menjadi zona merah Covid-19 akan dikarantina dan dipantau ketat.

“Rencana Pemprov menerapkan PSBL. Jadi begini modelnya, bagi RW yang zona merah akan di-lockdown-lah, istilahnya dimonitor habis,” kata Isnawa, Senin (1/6/2020).

Isnawa menambahkan, Pemprov DKI telah memetakan RT/RW mana saja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan.

Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali