Siapkan Pelatih Berstandar Internasional, KKP-Kemenhub Gelar IMO Model Course 6.09 dan 3.12

JAKARTA, Gempita.co-Dalam rangka mencetak pelatih kelautan dan perikanan berstandar internasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyelenggarakan ‘Training of Examination (ToE) IMO Model Course 3.12’ bagi tenaga pendidik dan pelatih KKP pada 15-22 Maret 2021.

Sebelumnya, keduanya juga telah menyelenggarakan ‘Training of Trainer (ToT) IMO Model Course 6.09’ pada 1-9 Maret 2021 untuk mengawali rangkaian diklat ini. Sebanyak 25 pelatih telah dinyatakan lulus kompetensi dan siap untuk melatih masyarakat kelautan dan perikanan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kedua pelatihan ini bertujuan untuk melatih instruktur, widyaiswara, dosen, dan pengajar yang berada dibawah lembaga diklat KKP agar dapat mengajar serta menguji kompetensi pelaut penangkap ikan menggunakan sistem pengajaran sesuai standar International Maritime Organization (IMO).

Sebanyak 30 orang peserta hadir untuk menerima materi selama 70 jam pembelajaran. Dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, kegiatan dilakukan secara daring melalui fasilitasi pengajar dari Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi – Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut (BPPTL) Jakarta – Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyatakan bahwa tercapainya pengembangan kompetensi SDM kelautan dan perikanan yang berkualitas dapat diperoleh dengan tersedianya para pengajar dan penguji yang mumpuni.

“Sebelum kita memberikan pelatihan kepada para awak kapal penangkap ikan, tentu kita harus memastikan bahwa para instruktur dan widyaiswara kita sudah memenuhi standar kompetensi yang berlaku. KKP selalu berupaya memastikan bahwa SDM kita sesuai dengan standar nasional bahkan internasional yang diakui secara global. Pelatihan IMO Model Course 3.12 ini menjadi salah satu langkah kita untuk mencapainya,” jelas Sjarief.

Ia menyebut, pelatihan ini sejalan dengan langkah Indonesia yang telah mengadopsi Konvensi Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (SCTW-F) 1995 melalui Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2019. Konvensi ini merupakan standar sertifikasi bagi penyelenggaraan pelatihan untuk awak kapal penangkap ikan, yang telah disepakati oleh beberapa negara yang tergabung dalam IMO.

“Dengan diterbitkannya Perpres 18/2019, berarti kini Indonesia mengadopsi seluruh ketentuan yang ada di dalam STCW-F 1995 tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan pelaut kapal ikan pada seluruh lembaga diklat. Pelatihan ini dibangun untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyatakan bahwa dalam lima tahun ke depan, daya saing SDM, inovasi teknologi dan riset, serta pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan akan menjadi isu strategis bidang kelautan dan perikanan. Ia menyebut, pengembangan SDM memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian pembangunan kelautan dan perikanan secara keseluruhan.

“KKP punya peran penting dalam mengembangkan SDM kelautan dan perikanan. Melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan yang terarah dan terintegrasi, SDM dapat meningkatkan kapasitas kompetensi sehingga mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan dari berbagai sisi,” tuturnya.

Ia menyampaikan, standardisasi kompetensi pengajar dengan bahan ajar internasional perlu dilakukan. Sebab, KKP memiliki 20 sekolah yang terdiri dari SUPM, Akademi Komunitas KP dan Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) serta 5 balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pelatihan kali ini menjadi langkah untuk menyamaratakan kompetensi seluruh tenaga pendidik kepelautan yang ada.

“Demi meningkatkan perlindungan, kualitas dan daya saing serta tata kelola pengawakan kapal penangkap ikan, sebagaimana tertuang dalam Konvensi SCTW-F 1995, tentunya perlu dilakukan standarisasi kompetensi bagi seluruh tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan KKP. Ke depan, pelatihan akan dilakukan kembali untuk tenaga pendidik lainnya yang belum terfasilitasi pada diklat ini,” ujar Lilly.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Sahattua P. Simatupang menyampaikan bahwa tiap penguji harus sudah melalui diklat ToE IMO Model Course 3.12 sebagai syarat untuk dapat melaksanakan pengujian kepada peserta didiknya. “Jadi, untuk melaksanakan pengujian terhadap kegiatan, kemajuan dan kemampuan peserta didik, setiap penguji harus memiliki persyaratan telah mengikuti diklat ToE IMO Model Course 3.12,” tuturnya.

Sahattua pun menuturkan bahwa pelatihan ini menjadi salah satu bentuk keikutsertaan Indonesia dalam mengikuti perkembangan regulasi internasional, terutama sebagai negara anggota IMO. “Sebagai anggota IMO, Indonesia harus mengikuti perkembangan yang ada dengan memberikan syarat standar pengajar melalui kompetensi. Dengan begitu, tenaga pengajar kita dapat terus meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Sahattua berpesan agar tenaga pendidik dan pelatih diklat dapat mengambil informasi dan manfaat sebaik-baiknya sebagai bekal dalam mengajar dan melatih masyarakat kelautan dan perikanan ke depan.

“Saya berharap, saudara-saudara dapat mengikuti tata tertib dan memanfaatkan diklat hari ini semaksimal mungkin untuk menimba pengetahuan serta mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya sebagai bekal diri nantinya dalam meningkatkan kinerja di tempat tugas masing-masing,” pungkasnya.

Ke depannya, KKP akan terus memastikan agar para pelatih dapat mencetak kompetensi pelaut penangkap ikan berstandar internasional dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan mutakhir.

Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala BPPTL, Heru Susanto; Kepala BDA Sukamandi, R. Hernan Mahardhika; Koordinator, dan Sub Koordinator lingkup Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut maupun Puslatluh KP; serta jajaran pengajar, dan widyaiswara diklat.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali