Jakarta, Gempita.co – Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar mengalu dirinya khilaf memberikan pinjaman kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
“Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, saya ‘overload’. Tapi saya yakin saya memberikan itu tidak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin tidak punya kapasitas,” kata Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikutip Antara, Jakarta, Senin 17 Januari.
Azis menyampaikan hal tersebut saat sidang pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
“Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat tidak mengharap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari, tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya,” ungkap Azis.
Dalam dakwaan disebutkan pertemuan Azis dan Stepanus Robin di rumah dinas Azis terjadi pada Agustus 2020, yaitu saat Azis meminta agar Robin mengurus kasus penyelidikan KPK di Lampung Tengah dengan imbalan masing-masing Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta.
Masih dalam dakwaan disampaikan bahwa Azis Syamsuddin lalu mengirimkan uang Rp200 juta ke rekening BCA milik Maskur Husain, yaitu pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020 masing-masing Rp50 juta.
Namun dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan.