Sidang Perdana Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Digelar PN Jakut

Sidang perdana perkara dugaan pemalsuan akta tanah dengan terdakwa H. Aspas di PN Jakut, Selasa (10/10/2023). Foto: istimewa
JPU Ari Sulton Abdullah membacakan dakwaan perkara dugaan pemalsuan akta tanah dengan terdakwa H. Aspas di PN Jakut, Selasa (10/10/2023). Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan akta tanah dengan terdakwa H. Aspas Bin Abdul Majid  digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (10/10/2023).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah menyebutkan terdakwa H. Aspas telah sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada Kamis (28/9/2018) lalu.

Bacaan Lainnya

“Awalnya pada 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris sesuai ketetapan atau fatwa waris almarhum H. Abdul Madjid Bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal. 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di RT 008 RW 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara seluas 2.597 m2 sebagaimana Verponding-Indonesia No: 65/260 atas nama. H. Madjid,” ujar Ari Sulton Abdullah saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Deny Riswanto, Selasa (10/10/23).

Para ahli waris tersebut yakni H. Muhammad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah.

JPU menjelaskan, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. Fatimah dan mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, dan Hj. Muhini.

“Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kalinya dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 dan mempunyai 6 orang anak yaitu Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, dan Musa,” jelasnya.

“Pada tahun 1980, H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris almarhum H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan/fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara,” sambung JPU.

Kemudian, lanjutnya, pada tahun 1984 ketika Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada di sekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta.

“Namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih di bawah umur dan belum cakap secara hukum, maka saksi Hj. Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya,” kata JPU.

Ia mengungkapkan, bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi.

Sehingga diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya. Pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.

“Dan sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M. Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan almarhum H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi,” terangnya.

Dengan adanya hal tersebut, Hj. Siti Hajar, M Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara untuk mengecek bidang tanah harta warisan almarhum H. Abdul Majid di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 atas nama. H. Madjid.

“Pada saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No: 06347/Sunter Jaya yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di RT 008 RW 011 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2,” katanya.

JPU juga menyebutkan penerbitan SHGB No: 06347/Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen-dokumen antara lain Akta Pembagian Harta Warisan No: 049/I/Pem/84 tanggal 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana,” pungkas Ari Sulton

Terkait dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa belum dapat dikonfirmasi.(Tim)

Pos terkait