SIM Dicabut! Sistem Tilang Berdasarkan Poin yang Memenuhi Batas Maksimal

Gempita.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan polisi akan menerapkan sistem tilang berdasarkan poin untuk para pelanggar lalu lintas.

Pemegang SIM akan diberikan poin tertentu jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika jumlah poin sudah memenuhi batas maksimal, maka SIM bisa dicabut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aturan penghitungan poin itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk pelanggaran lalu lintas, akan ada pengenaan poin berupa 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Hal itu tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut penghitungan poin berdasarkan pasal 35 Perpol No. 5 Tahun 2021. Pelanggaran di bawah ini mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman 5 Poin:

*Tidak memiliki SIM – Pasal 281 jo ayat 1 UU 22/2009.
*Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),
*Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)
*Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),
*Melanggar rambu – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a,
Langgar marka jalan – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,
*Langgar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas – Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,
*Langgar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,
*Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah – Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,
*Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,
*Ranmor berbalapan di Jalan – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b

Hukuman 3 Poin:

*Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas – Pasal 279,
*Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal 280,
*Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda – Pasal 284,
*Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampurem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban – Pasal 285 ayat (2),
*Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan – Pasal 286,
*Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan – Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),
*Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala – Pasal 288 ayat (1) dan (3),Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan – Pasal 298,
*Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait – Pasal 305,
*Mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan – Pasal 307, dan *Mengemudikan ranmor umum tanpa izin – Pasal 308

Hukuman 1 poin:

*Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan – Pasal 275 ayat (1),
*Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal – Pasal 276,
*Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan P3K – Pasal 278,
*Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan – Pasal 282,
*Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
*Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6),
*Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),
*Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,
*Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
*Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,
*Sepeda motor mengangkut penumpang lebih dari satu orang – Pasal 292,
*Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,
*Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,
*Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,
*Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,
*Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
*Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306.

Dilanjutkan dalam pasal 37, akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali