Sitori Mendrofa: KPU Kabupaten Nias Siap Gelar Pilkada 2020 Berpedoman PKPU

Sitori Mendrofa: KPU Kabupaten Nias Siap Gelar Pilkada 2020 Berpedoman PKPU. (Foto: Ist)

 

Nias, Gempita.co – Dalam suasana pandemi covid-19 yang masih belum mereda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menyatakan siap laksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang (pasca penundaan), dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus covid-19.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Nias, Sitori Mendrofa, kepada gempita.co via whatsapp, Senin (8/6/2020) siang.

Sitori menjelaskan bahwa persiapan KPUD Nias nantinya tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di turunkan oleh KPU–RI, dengan kewajiban mengikuti aturan protokoler kesehatan.

“Semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan PKPU. Pada penerapannya wajib mengikuti aturan protokeler kesehatan penanggulangan Covid-19, yakni menggunkan APD seperti Masker, handsanitazier dan lain-lain, agar bisa menghindari penularan virus”, terang Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nias itu.

Lebih lanjut Sitori menjelaskan, sedangkan untuk kampanye dan pelaksanaan verifikasi faktual bagi calon perseorangan, tetap harus mengikuti Protokoler kesehatan dengan mempedomani PKPU dan berkoordinasi bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Nias.

“Seperti Kampanye, sosialisasi kepada masyarakat, baik itu tatap muka dan non tatap muka. Sosialisasi atau bimtek juga bisa dilakukan dengan cara virtual, atau menggunakan wadah brosur dan uedia massa,” ujar Sitori

“Bagi penyelenggara pemilu di tingkat PPK (Kecamatan) dan PPS (Desa) yang nantinya bertugas melakukan verifikasi faktual akan kita upayakan untuk mempersiapkan seperti masker, sarung tangan dan handsanitazier“, pungkasnya.

Pos terkait