Soal Kelanjutan Liga I, Jangan Hanya untuk Kepentingan Sesaat

ilustrasi Persebaya Surabaya/foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.Co – Terkait kelanjutan Kompetisi Liga Indonesia 2020 berdasarkan keputusan PSSI, Persebaya Surabaya menghormatinya.

Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan PSSI No. SKEP/53/VI/2020 tanggal 22 Juni 2020. Hanya saja, di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini, Persebaya mau tidak mau harus menyatakan sikap tidak setuju untuk dilanjutkan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam rilisnya, pihak Persebaya menegaskan sampai saat ini, selama 3 (tiga) bulan kompetisi terhenti, PSSI belum memberikan panduan teknis yang jelas dan detail pada klub apabila kompetisi dilanjutkan.

Padahal ini sangat diperlukan untuk memberi kepastian kepada semua stakeholder sepak bola.

Keputusan untuk melanjutkan kompetisi di tengah situasi yang serba tidak pasti justru akan menambah risiko dan beban bagi klub.

Saat ini, energi pemerintah dan seluruh elemen bangsa fokus pada melawan pandemi Covid-19. Belum ada tanda-tanda pandemi ini kapan akan berakhir.

Terlebih situasi di Surabaya, jumlah pertambahan pasien dan kematian tertinggi di Indonesia.

Hal yang sama juga terjadi di kawasan Surabaya Raya (Sidoarjo dan Gresik). Dalam situasi ini, sangat berisiko ada aktifitas sepak bola di semua tingkatan.

Sebelumnya Presiden Klub Persebaya, Azrul Ananda menanggapi kemungkinan dilanjutkannya kompetisi Liga 1 pada September/Oktober 2020.

Persebaya akan berusaha menghormati segala keputusan yang dibuat berkaitan dengan kelanjutan Liga 1 2020. Tapi kami meminta kepada seluruh stakeholder sepak bola Indonesia untuk benar-benar mempertimbangkan segala keputusan yang dibuat.

Segala keputusan harus dibuat dengan dasar kepentingan paling luas. Bukan hanya sepak bola nasional dan masa depannya, tapi juga dampaknya terhadap masyarakat lebih luas.

“Kami yakin banyak klub-klub lain memiliki pemikiran yang sama. Jangan sampai mengorbankan masa depan yang pasti, demi jangka pendek yang penuh ketidakpastian. Apalagi kalau itu hanya untuk kepentingan sesaat,” jelas Azrul.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali