Jakarta, Gempita.co – Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan satu-satunya standar di Indonesia yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang. Salah satunya masker kain, yang banyak digunakan masyarakat saat Pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merumuskan agar masker kain memenuhi persyaratan SNI untuk masker kain.
Terdapat sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah masker kain memenuhi SNI.
SNI masker kain ini disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil dengan melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.
“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Senin (28/9/2020).
Menurut Agus, penerapan SNI untuk masker ini agar masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, mengatakan, setiap produsen masker kain diharapkan secara sukarela untuk memenuhi persyaratan SNI.
Mendaftarkannya untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagai bukti pemenuhan persyaratan mutu SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari Kain.
“Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini,” kata Muhammad Khayam.
Ia menerangkan masker SNI 8914:2020 menyebutkan bahwa masker dari kain dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.