Gunungsitoli, Gempita.co – Salah satu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bawadesolo, Nurani Bawamenewi menanggapi perseteruan antara Kepala Desa Bawadesolo dan Camat Gunungsitoli Idanoi yang berujung laporan polisi di Polres Nias.
“Setelah pertemuan di kantor Camat, kami melaksanakan musyawarah di Desa, dan kami (masyarakat) yang menganjurkan kepada Kades supaya hal ini dibawa ke jalur hukum, kemudian agar disampaikan ke Pemerintah Kota dan DPRD untuk dilakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP),” ujar Nurani Bawamenewi kepada wartawan di Desa Bawadesolo, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kamis (21/5/2020).
Hal senada dikatakan Ketua BPD Bawadesolo, Anugerah Junius Laoli. Dia mengatakan, terkait pembongkaran tugu atau prasasti yang dibangun dari PNPM Mandiri Desa Bawadesolo telah dilaporkan ke Polres Nias.
Dirinya berharap agar dapat segera diberikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sehingga masalah tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Mengenai laporan terhadap Camat Gunungsitoli Idanoi, kami juga mengharapkan kepada Wali Kota Gunungsitoli untuk dapat mengambil jalan tengah dan solusi, karena menurut kami ada sebuah kesalah pahaman, dan meyakini jika masalah tersebut dapat diselesaikan oleh Wali Kota Gunungsitoli, sekaligus menegaskan jika pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Desa Bawadesolo adalah merupakan hasil musyawarah masyarakat,” kata Anugerah.
“Kalau berdasarkan dokumen yang kita punya, dapat disimpulkan bahwa apa yang telah dibangun di sana itu semua dokumennya berdasarkan Desa Bawadesolo, pembangunan jalan di sana itu sesuai nomenklaturnya dari Desa Bawadesolo,” sambungnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Desa Bawadesolo agar tidak terpancing emosi terkait persoalan tersebut untuk menjaga kondusifitas.