Sri Mulyani: Daerah Membutuhkan Pengelola Keuangan yang Mampu Menjaga APBD saat Hadapi Tekanan

Dok/Sri Mulyani

Gempita.co – Daerah dihimbau Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, agar lebih mampu untuk menjaga stabilisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasalnya, setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dikurangi atau diubah sedikit oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah cenderung tak bisa bergerak leluasa.

Bacaan Lainnya

“Ini yang kami sebetulnya minta supaya daerah juga semakin memiliki shock absorber,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Selasa 7 Juni 2022, dikutip Antaranews.

Oleh karena itu ia menilai daerah membutuhkan pengelola keuangan yang mampu menjaga APBD saat menghadapi tekanan layaknya pemerintah pusat.

Saat pandemi COVID-19 melanda, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah berhasil menjadi shock absorber melalui pelebaran defisit di tengah lonjakan harga komoditas dan penurunan penerimaan pajak.

Lantaran terdapat pelebaran defisit di atas tiga persen, Sri Mulyani menuturkan pembiayaan pun dilakukan agar APBN tetap bisa menahan tekanan yang terjadi.

Maka dari itu saat ini Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) diterbitkan agar pemerintah daerah bisa memanfaatkan pembiayaan kreatif maupun pendanaan terintegrasi.

“Ini tujuannya supaya daerah itu tidak selalu saat pemerintah pusat menggelontorkan dana yang banyak, duitnya justru tertahan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau kalau saat dananya diambil, pemerintah daerah tidak langsung lumpuh,” tuturnya.

Dengan demikian Sri Mulyani berharap kapasitas dari pengelolaan keuangan daerah bisa terus ditingkatkan. UU HKPD juga diharapkan semakin bisa meningkatkan kemampuan daerah dalam menciptakan kualitas belanja.

Pos terkait