GEMPITA.CO-Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merestui diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc. Nantinya, aturan tersebut akan berlaku mulai April 2021.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kendaraan di atas 1.500 cc tersebut.
“Untuk 2.500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya yang nanti bisa berlaku mulai April, terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa, Selasa (23/3).
Sri Mulyani sebelumnya menjelaskan, kebijakan diskon PPnBM yang sedang berjalan ini sebagai langkah pemerintah membantu membangkitkan sektor otomotif. Stimulus tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen kendaraan bermotor roda empat segmen sedan dan 4×2 dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc.
Selain itu kendaraan juga harus diproduksi di dalam negeri, dan harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Adapun tahap pertama diskon PPnBM 100 persen untuk mobil baru maksimal 1.500 cc berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga akhir Maret 2021.
Untuk tahap kedua berupa diskon PPnBM 50 persen, akan berlaku pada Juni-Agustus 2021. Pada tahap ketiga, diskon PPnBM sebesar 25 persen, berlaku dari September-Desember 2021.