Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara 

Gempita.co-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Alex Noerdin 20 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah masjid Sriwijaya yang menjerat Muddai dan Alex.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, JPU dalam pembacaan tuntutannya pada Rabu (25/5/2022) malam menyatakan, terdakwa Alex Noerdin secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menyatakan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Alex Noerdin dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali