Suntikan Vaksin Kosong, Nakes Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, Gempita.co – Nakes berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka, dianggap abai menyuntikkan vaksin kosong kepada warga saat mengikuti vaksinasi massal Covid-19 di Pluit, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menjelaskan bahwa tersangka mengakui tidak memasukkan dosis vaksi dalam suntikan yang diberikan kepada warga tersebut. EO telah menyampaikan permintaan maaf dan mengatakan tidak ada unsur kesengajaan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dwi mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EO tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman hanya satu tahun. “Korban juga tak mengalami kerugian seperti luka atau dampak negatif lainnya,” kata Dwi kepada wartawan, Selasa (10/8).

Nakes tersebut dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, unggahan di Twitter mengenai insiden suntik vaksin kosong di Sekolah IPK Pulit Timur pada 6 Agustus 2021 siang viral di media sosial. Di dalam video itu, warga menerima disuntik vaksin kosong dari seorang petugas. Namun, setelah insiden itu dan adanya protes, kemudian dilakukan suntik ulang vaksin dengan benar.

Akibat video yang viral itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapan tenaga kesehatan yang bertugas sebagai vaksinator sebagai tersangka.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali