Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) semula mengumumkan kasus korupsi yang menyeret Bos PT Darmex Group Surya Darmadi, mencapai Rp78 triliun, angka itu bertambah lagi sebesar Rp26,1 triliun sehingga total kerugian negara mencapai Rp104,1 triliun.
“Kerugian negara mencapai Rp4,9 triliun dan perekonomian negara Rp99,2 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Selasa (30/8/2022).
Perkara ini menjadi kasus korupsi dengan kerugian perekonomian negara terbesar sepanjang sejarah hukum Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, besarnya kerugian negara itu bersumber dari perbuatan PT Duta Palma anak usaha Darmex Group yang tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Perbuatan Darmex Group tersebut mengakibatkan perekonomian negara rugi berupa hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.
Adapun, kerugian perekonomian negara diatur dalam Pasal Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pembuktian delik merugikan perekonomian negara musti dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait pemulihan atau peningkatan perekonomian. Unsur tersebut, dapat dibuktikan tanpa membuktikan unsur kerugian keuangan negara terlebih dahulu.
Sumber: ATN