Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Selama Periode Libur Nataru

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan serta PT KCI akan melakukan penyesuaian layanan jasa kereta api listrik (KRL) atau commuter line untuk mengantisipasi paparan virus corona. (Foto: winnetnews)

Jakarta, Gempita.co – Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE tersebut, juga mengatur syarat bagi pelaku perjalanan yang menaiki kereta api yang efektif akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Berikut syarat perjalanan dengan menaiki kereta api, dikutip dalam SE tersebut, Rabu (8/12/2021).

– Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama

– Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

– Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas

– Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

– Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19

Pos terkait