Tahanan yang Kabur Berhasil Ditangkap, Kalapas Gunungsitoli Akan Berikan Sanksi Tegas

Kalapas Kelas II B Gunungsotoli, Soetopo Berutu, saat diwawancarai di depan Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Nias, Jalan Bhayangkara No.1 Gunungsitoli, Kamis (4/6/2020) sore/Foto:istimewa

“Khusus narapidana atas nama Trisman Boys Daeli akan diberikan sanksi dan disiplin tegas, hak-haknya kita cabut, seperti remisi dan lainnya.”

Gunungsitoli, Gempita.co – Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Seotopo Berutu akan memberikan sanksi tegas terhadap dua orang tahanan, yaitu Haris Gulo (31), dan Triman Boys Daeli (27), yang berhasil ditangkap setelah sebelumnya kabur.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Khusus narapidana atas nama Trisman Boys Daeli akan diberikan sanksi dan disiplin tegas, hak-haknya kita cabut, seperti remisi dan lainnya, sementara kepada tahanan atas nama Haris Gulo sepenuhnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Pengadilan Gunungsitoli untuk segera diproses,” ujar Soetopo kepada wartawan di Markas Polres Nias, Jalan Bhayangkara No. 1 Gunungsitoli, Kamis (4/6/2020) sore.

Menurut Soetopo, kejadian kaburnya tahanan tersebut merupakan pertama kali terjadi dalam kepemimpinannya dan bukan merupakan faktor kelalaian.

“Sejak saya memimpin, baru kali ini kejadian, kita harus melihat kondisi ril di lapangan, 3 orang petugas mengamankan sekian ratus orang dan juga ada yang tugas pengamanan (PAM) tahanan di rumah sakit saat itu, kita sudah maksimal,” jelasnya.

“Kita akan evaluasi, semoga ini yang terakhir, tidak terulang lagi,” tegas Soetopo.

Dia mengungkapkan, sangat menyesalkan tindakan kedua orang tersebut yang kabur dari lapas, termasuk warga binaan lainnya juga kecewa atas perilaku rekannya tersebut.

“Kita kecewa, menyesali kejadian ini, karena hari itu sempat ibadah sama-sama, juga teman-temannya (warga binaan) kecewa atas tindakan kedua orang itu,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polres Nias, Lapas Kelas II B Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias atas bantuan dan dukungan serta informasi warga setempat sehingga berhasil menangkap kembali kedua tahanan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tahanan Lapas Kelas II B Gunungsitoli yang kabur pada hari Minggu (31/5/2020) lalu, berhasil ditangkap. Keduanya diringkus di tengah hutan sekitar Desa Simandraolo sekira pukul 16.00 WIB.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali