Tak Terima Ditegur, Alex Tikam Teman Kerja

Ilustrasi

Muba, Gempita.co-Irwansyah, (35), warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa Kab. Musi Banyu Asin (Muba), Kamis (12/3/2020), tewas bersimbah darah ditusuk pisau dapur oleh rekan kerjanya, Alexander, (28). Pelaku yang saay ini sudah diamankan Polsek Sanga Desa, nekat menikam temannya karena tak terima ditegur oleh korban.

“Peristiwa tersebut terjadi Kamis,12 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di Ds III Desa Kemang Kec.Sanga Desa Kab. Muba, Saat itu korban Irwansyah menegur pelaku pelaku Alex lantaran tempat kerja keduanya dalam keadaan berantakan. Teguran itu ternyata tidak diterima pelaku yang berujung pada perkelahian,” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Suvenfri dalam keterangan pers kepada Gempita.co., Jumat (13/3/2020).

Bacaan Lainnya

Saat itu, jelas Kapolsek, korban mengambil botol sirup yang dipukulkan ke kepala pelaku hingga berdarah. Pelaku pun dengan spontan mengambil pisau dapur yang terletak di atas meja dapur dan langsung menusukkannya ke bagian dada sebelah kiri korban.

“Melihat temannya berlumuran darah, pelaku langsung membawa korban keluar rumah untuk meminta pertolongan dan langsung melarikan diri. Sementara warga pun mulai berdatangan dan langsung membawa korban ke Puskesmas Ngulak, namun di tengah perjalanan korban meninggal dunia,” ungkap Suvenfri.

“Setelah mendapat laporan itu, tim kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lekat bergerak cepat mengejar pelaku yang berdasarkan informasi warga menuju ke arah Ngulak menggunakan sepeda motor,” sambungnya.

Alexander diamankan Polsek Sanga Desa/ist

Berkat kerja tim, kata Suvenfri, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari Mapolsek Sanga Desa dan diamankan tanpa perlawanan. “Awalnya pelaku hendak menyerahkan diri. Namun, karena takut pelaku berubah pikiran, beruntung pelaku cepat kita amankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek,” terang dia.

Selain pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pisau dapur dengan panjang 22 cm yang digunakan pelaku untuk menikam korban. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas Suvenfri.

Pos terkait