Tidak Memiliki Dokumen, 21 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Bogor

Sebanyak 20 orang laki-laki dan seorang perempuan asal China diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di sebuah vila di Cisarua, Bogor, Jawa Barat/Foto: net

Bogor, Gempita.co – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) asal China diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di sebuah vila di Kampung Ciburial Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020) malam.

“Diamankan oleh Imigrasi karena tidak dilengkapi dokumen keimigrasian, tidak bisa memperlihatkan dokumen,” kata Kepala Seksi Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Alvian Bayu.

Bacaan Lainnya

Sejumlah 21 orang WNA dari China itu terdiri dari 20 orang laki-laki dan seorang perempuan. Dari tangan mereka berhasil disita puluhan telepon seluler dan laptop.

Menurut Alvin, terungkapnya keberadaan WNA asal negeri Tirai Bambu tersebut berdasarkan laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua.

Warga mencurigai banyaknya aktifitas WNA di vila tersebut dan juga kerap mendengar suara gaduh.

“Warga yang merasa terganggu kemudian melaporkanya ke RT RW, Desa Tugu Utara dan Kecamatan Cisarua,” ungkap Alvin.

“Kemudian Timpora turun untuk melihat situasi. Karena tidak ditemukan dokumen keimigrasian maka diamankan ke kantor Imigrasi untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya.

Kasus ini WNA China yang digerebek di sebuah vila di Cisarua Bogor ini sedang diselidiki oleh tim gabungan polisi dan Timpora.

Pos terkait