Temuan Stiker Bansos Petahana Berujung Laporan, Begini Kata Bawaslu Sambas

Ilustrasi

Sambas, Gempita.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati petahana.

Laporan tersebut berkenaan dengan temuan paket bantuan berstiker yang diberikan kepada tenaga kesehatan. Stiker tersebut diduga menampilkan foto paslon petahana Sambas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Laporan ini sudah kami terima dari masyarakat. Dilaporkan bahwa ditemukan satu paket bantuan yang di dalamnya ada stiker di Puskesmas Semparuk,” ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, Ekus, Senin (21/9/2020).

Ekus menuturkan sejak awal munculnya kabar tersebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Pihaknya sudah meminta kepada Panwas Kecamatan untuk melakukan penelusuran.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Panwas kecamatan untuk melakukan penelusuran, dan sampai sekarang masih dilakukan penelusuran siapa penemu pertamanya dan lain-lain,” katanya.

“Dan hari ini kami juga sudah meminta agar besok Panwascam bisa memanggil pihak Puskesmas untuk dimintai keterangan,” sambung Ekus.

Sebelumnya, kata dia, informasi awal bahwa yang pertama menerima bantuan itu adalah Kepala TU di Puskesmas Semparuk.

“Informasi awal itu yang menerimanya adalah Kepala TU Puskesmas Semparuk, baru nanti disalurkan. Jadi kami minta keterangan dulu. Nanti mereka akan bahas juga di tingkat komisioner Bawaslu Kabupaten Sambas, perihal laporan masyarakat tersebut,” ungkap Ekus.

Dua Dugaan Pelanggaran

Sementara itu, seorang warga bernama Amirudin mengatakan secara pribadi ia telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Sambas.

Amir mengatakan dirinya saat ke Bawaslu Sambas melaporkan dua dugaan pelanggaran Pilkada Sambas yakni dugaan pelanggaran penyalahgunaan atau politisir bantuan ke tenaga kesehatan Non PNS dari BPBD.

“Untuk yang kedua dugaan penyalahgunaan kewenangan pasangan calon petahana terkait program dan kegiatan untuk kepentingan citra diri dan mempengaruhi atensi pemilih dalam Pilkada serentak 2020,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran ini disampaikan Amiruddin telah beredar di media sosial sehingga diirinya berinisiatif untuk melaporkan ke Bawaslu Sambas.

“Ya, dugaan pelanggaran ini telah beredar di media sosial, Nah jadi dari pada beredar di internet yang tidak terkontrol maka kita berinisiatif untuk melaporkan dan memperkuat temuan-temuan Bawaslu dikarenakan dalam bantuan itu ada stiker pasangan calon,” kata dia.

Amirudin mengharapkan dalam bantuan untuk tenaga kesehatan non PNS tersebut juga dilakukan penyelidikan sidik jari agar bisa terungkap ke publik siapa aktor intelektual yang memasukkan stiker tersebut.

Masyarakat saat melapor di Bawaslu Sambas terkait dugaan pelanggaran Pemilu (Antara/Dokumentasi pelapor)

Kampanye Terselubung

Kemudian dugaan pelanggaran yang kedua dilaporkan disampaikan Amirudin yakni terkait kegiatan silaturahmi Bupati Sambas di Kecamatan sajad.

“Dalam pertemuan tersebut kita melihat yang telah beredar ada video dan gambar sehingga seperti ada kampanye terselubung karena ada nyanyian yel-yel slogan dari pada pasangan petahana, maka kita anggap itu sebuah pelanggaran,” tuturnya.

Amiruddin meminta kepada Bawaslu Sambas untuk melakukan penyelidikan persoalan tersebut seperti dari mana anggaran tersebut, apakah dari pemerintah daerah yang dianggarkan.

“Tentu, kita meminta meminta kepada Bawaslu untuk melakukan penyelidikan apakah dalam silaturahmi Bupati tersebut menggunakan anggaran pemerintah daerah, dikarenakan adanya nyanyian yel-yel slogan pasangan petahana,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali