Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Spa Minta Anies Izinkan Buka di Massa PSBB

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga dua pekan ke depan.

Salah satu aturan PSBB masih tak mengizinkan tempat hiburan dan karaoke seperti spa, griya pijat, hingga hiburan malam.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan PSBB transisi lanjut tapi tetap tak memperbolehkan usaha spa dibuka dinilai diskriminatif. Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Wellness Kesehatan atau Wellness & Healthcare Enterprenuer Association (WHEA), Agnes Lourda Hutagalung.

Lourda mengatakan, selama ini para pengusaha wellness spa (spa kesehatan) sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sesuai arahan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Namun, tetap tak diberikan izin beroperasi.

“Sesuai arahan Satgas COVID-19, kami juga membuat protokol kesehatan yang super ketat bagi karyawan dan calon pelanggan, dan ini sudah kami lakukan sejak Juli lalu. Tapi, sampai saat ini, Pemprov DKI tak izin kami beroperasi kembali,” kata Lourda, dalam keterangannya, Jumat, 27 November 2020.

Dia membandingkan, pelaku usaha lain di sektor makanan, kafe, hingga pusat perbelanjaan sudah dibuka kembali. Lourda bilang hal ini mesti dilihat dengan adil karena bisnis spa kesehatan juga memiliki banyak tenaga kerja yang jumlahnya ribuan.

“Bisnis wellness spa di Jakarta jumlahnya ribuan, dan sampai sekarang belum bisa kami pekerjakan kembali. Di samping itu, UMKM yang men-support bisnis wellness spa ini jumlahnya juga ratusan,” ujarnya.

Lourda meminta Gubernur DKI Anies Baswedan bisa bijak dan segera membuka sektor spa kesehatan karena dikhawatirkan terancam gulung tikar. “Lalu bagaimana dengan nasib ribuan pekerja dan UMKM tersebut?” ujar Lourda.

Menurutnya, sektor spa bisa membantu masyarakat menghadapi COVID-19 dalam menjaga kesehatan dan imun. Selain itu, dari aspek ekonomi bisa membantu pekerja dan UMKM untuk survive di tengah kondisi ekonomi yang sedang resesi.

“Soal protokol kesehatan kami bersedia diaudit kapan saja. Kami pastikan menerapkan protokol kesehatan dengan super ketat untuk melindungi para pekerja dan pelanggan kami,” tutur Lourda.

PSBB transisi kembali diberlakukan Pemprov DKI dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020. PSBB kali ini berlaku hingga dua pekan ke depan, yakni Senin, 23 November 2020 hingga 6 Desember 2020.

Ada beberapa aturan yang masih sama dengan PSBB sebelumnya. Seperti sekolah yang seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka belum diperbolehkan. Dengan demikian, proses belajar akan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Namun, ada lagi aturan lain yaitu belum diperbolehkan operasional tempat hiburan dan karaoke seperti hiburan malam, spa, griya pijat. Alasannya aktivitas di tempat hiburan dinilai berisiko tinggi terhadap risiko COVID-19.

Pos terkait