Terancam Kehilangan Kepemilikan, Masyarakat Keluhkan Perda Pemkab Bintan

Bintan, Gempita.co – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2020 pada bulan Maret 2020 lalu, terkait tata ruang wilayah Kabupaten Bintan tahun 2020-2040 dikeluhkan masyarakat.

Seperti yang keluhkan Hotdiana Nasution, warga Harapan Desa Sebong Pereh, Kec. Teluk Sebong, Bintan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurutnya, akibat adanya Perda tersebut masyarakat pemilik tanah yang sudah bersertifikat terancam kehilangan kepemilikannya.

“Puluhan tahun yang lalu, sertifikat kami semua berlaku untuk agunan di bank, akan tetapi sejak berlakunya Perda tersebut sudah tidak bisa diterima bank lagi, padahal pada zaman Covid-19 kami butuh biaya untuk modal usaha,” ungkap Hotdiana Nasution, saat pertemuan yang diadakan di Wonosari, Teluk Sebung, Bintan, Senin (23/11/20).

Ibu ini menyebut dalam Perda tersebut, pada awalnya khusus untuk daerah pulau Bintan kawasan hutan seluas 4490 hektar, namun sudah menjadi 9847 hektar.

“Sehingga dengan bertambah kawasan hutan lindung tersebut akan mengancam hak kepemilikan warga yang ada di dalamnya akan terancam hak milik mereka yang sudah di sertifikat tidak berlaku lagi dengan keluarnya Perda tersebut,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat yang terdampak tersebut, beberpa masyarakat menyampaikan keluhan mereka.

Semakin Susah di Masa Pandemi

Sementara itu, koordinator dari masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa terbitnya Perda ini sudah menjadikan masyarakat menjadi susah pada masa pandemi Covid-19.

“Kita tidak meminta lahan masyarakat yang selama ini ditempati dan dikuasai untuk diputihkan, karena memang daerahnya sudah pemukiman, kami hanya mempertanyakan mengapa pemukiman warga tersebut di jadikan hutan lindung dalam Perda tersebut,” ujar M Ihsan.

Terbitnya Perda tersebut, kata dia, sudah membuat ribuan masyarakat terancam hak kepemilikannya dan menambah kesengsaraan di tengah pandemi.

“Masyarakat meminta Pemerintah Propinsi Kepri dan Pemerintah Pusat untuk mencabut Perda tersebut, karena sudah merugikan dan menyengsarakan masyarakat banyak,” tandasnya.(Yusdianto)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali