Terkait Covid-19, Legislator PAN: Salat Idulfitri Jangan Dibubarkan

Harus satu kata, corona adalah musuh bersama, dan dihadapi secara bersama-sama, perlu ketegasan pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan terkait corona/Ilustrasi: net

Jakarta, Gempita.co – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta aparat tidak membubaran Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H, pada Minggu 24 Mei 2020 yang akan dilakukan umat Islam di masjid atau di lapangan.

Hal tersebut diungkapkan Yandri saat jumpa pers usai Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1441 H di Kantor Kemenag, Jumat (22/5/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Yandri menyambut baik keputusan pemerintah dan Fatwa MUI yang mengimbau umat Islam Salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, dalam faktanya memang selama Ramadan saja banyak umat Islam yang tetap melaksanakan ibadah di masjid.

“Karena itu, jika saja nanti ada warga atau umat yang tetap salat di lapangan atau di rumah, mohon kiranya, kami DPR mengharapkan tidak ada tindakan represif dari aparat keamanan,” kata Yandri.

“Tidak ada pembubaran atau apa pun namanya secara kekerasan,” imbuhnya.

Yandri menegaskan, sebelumnya harus terjadi dialog yang bagus. Kalau bisa dicegah, itu lebih baik dilakukan pencegahan.

“Namun kalau orang sudah kumpul di masjid, di lapangan, terus dibubarkan, saya kira akan menimbulkan persoalan baru,” ungkapnya.

Menurut Yandri, saat ini banyak keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan kenapa mal-mal banyak yang buka, pasar juga ramai, tetapi justru dibiarkan alias tidak dibubarkan.

Untuk itu, katanya, harus satu kata corona adalah musuh  bersama, dan dihadapi secara bersama-sama. Karena itu perlu ketegasan pemerintah untuk menegakkan protokol kesehatan terkait corona.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali