Jakarta, Gempita.co-Tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Prada Muhammad Ilham (MI), dinyatakan negatif narkoba. Itu berdasarkan dari hasil tes lab yang dilakukan secara menyeluruh.
“Terhadap dugaan tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba, dari hasil tes lab dengan sample urine, darah, dan rambut, oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif,” ujar Danpuspomad, Letjen Dodik Wijanarko, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Letjen Dodik mengatakan, Prada MI telah menjadi tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Terkait alasan kenapa Prada MI menyebarkan berita bohong sehingga memicu perusakan Polsek Ciracas, karena yang bersangkutan takut dengan pimpinanya jika mengatakan yang sebenarnya. Sebab, motor yang dikendarainya adalah motor yang dipinjam dari pimpinannya.
“Sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena telah minum minuman keras jenis anggur merah merek gold, dan takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam Nopol B 3580 TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak,” terang Dodik.
Lebih lanjut, Dodik juga mengatakan Prada MI takut diproses hukum karena mengendarai motor padahal dirinya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) C. SIM yang diperuntuk khusus pengendara sepeda motor.
“Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C, dan tidak membawa STNK,” tandasnya.
Seperti diketahui, Prada MI sebelum penyerangan dia berbohong mengatakan kalau dirinya dikeroyok. Padahal, kenyataanya Prada MI tidak dikeroyok melainkan mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.